


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berdalih ingin menawarkan pekerjaan tiga orang pria menyekap dua orang wanita berasal dari Kabupaten Sinjai yang masih dibawa umur.
Para pelaku penyekapan tersebut masing-masing bernama Ardillah Arah alias Dili (18) warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Aco (20) warga Jalan Pampang 4, Kota Makassar dan Anwar (29) warga Jalan Pampang 4, Kota Makassar.
Sedangkan kedua korban berinisial RNF (15) dan NK (16) yang keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Kejadian penyekapan ini terjadi, ketika pelaku Ardillah alias Dili berkomunikasi dengan korban untuk mengajaknya ke Kota Makassar agar dicarikan pekerjaan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh para pelaku.
“Korban diarahkan ke Makassar oleh pelaku berdalih akan dicarikan pekerjaan. Sehingga korban dengan menggunakan sepeda motor ke Makassar dan bertemu dengan pelaku di Jalan AP Pettarani. Kemudian korban di bawah ke salah satu kos di daerah Samata, Kabupaten Gowa,” ungkap Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Sabtu (16/2/2019).
Anggota Polsek Sinjai Barat kata Ananda, dibackup anggota Resmob Polsek Panakkukang kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan korban. Dari hasil itu ditemukan lokasi keberadaan Ardillah alias Dili sehingga langsung dilakukan penyergapan.
“Dili kita tangkap saat diketahui sementara berada di rumah kontrakannya di Jalan Barawaja. Kemudian kita membawanya ke tempat penyekapan terhadap kedua korban dan berhasil kita temukan salah satu rumah kost di wilayah Samata, Kabupaten Gowa,” tuturnya.
Tak hanya, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 2 Unit Hp android milk pelaku dan 1 Unit motor Mio Soul Gt warna merah dengan plat DD 3803 BH, motor yang digunakan korban dari Sinjai menuju Makassar.
“Ketiga pelaku mencarikan korban rumah kost dengan maksud untuk menyembunyikan korban dari keluarganya,” katanya.
Selanjutnya, ketiga pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena korbannya wanita dan masih dibawa umur langkah hukum selanjutnya kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar,” tutupnya.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply