Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Andi M.Kilat Karaka

RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Enrekang yang menyeret Direktur PT. Haka Utama, Andi M. Kilat Karaka menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil temuan BPKP RI Perwakilan Sulsel, kerugian negara mencapai Rp1,07 Miliar atas pekerjaan proyek pembangun RS Pratama Kabupaten Enrekang. Ia mengatakan bahwa telah mengusakan proyek tersebut kepada Sandy Dwi Nugraha.

“Memang perusahaan saya di pakai, namun saya sudah berikan surat kuasa, kontrak juga sudah jadi dan setelah itu saya sudah tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.

Andi Kilat tak menampik tudingan atas penerimaan biaya proyek dari Sandy Dwi Nugraha atas pengalihan kuasa perusahaan. Bahwa biaya dari Sandy, wajar. Karena hal itu, kata Andi Kilat, adalah bentuk terima kasih dari Sandy terhadap dirinya, lantaran telah menggunakan PT. Haka Utama.

Ia juga mengaku tidak tahu apakah Sandy Dwi Nugraha melakukan pergantian personil inti dan pergantian peralatan yang ditawarkan oleh PT. Haka Utama, tanpa persetujuan dan pengetahuan dari PPK dan PPTK, dan Konsultan Pengawas Proyek RS Pratama Kabupaten Kabupaten Enrekang.

“Kan sudah ada kuasa, maka secara hukum, direksi yang bertanggung jawab atas semua yang di lapangan. Saya pun juga tidak tahu panitianya siapa, kepala dinasnya siapa.

Diketahui, hasil gelar perkara Kepolisian Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2015.

Dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu, ada beberapa alat yang tidak bisa digunakan sesuai alat angkut. Pekerjaan yang bersangkutan mengalami keterlambatan karena mendapat tambahan waktu pekerjaan selama 56 hari dan denda keterlabatan 1/1000 x 56 HK x 4.566.800.000 Miliar atau Rp. 255.740.800.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pratama Kabupaten Enrekang ada tiga tersangka antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko, dan sebagai Kuasa Kompensasi (KPA), Andi M. Kilat Karaka selaku Direktur PT. Haka Utama pelaksana tahun 2015, dan Sandy Dwi Nugraha selaku Kuasa Direksi PT. Haka Utama Pelaksana 2015.

Ketiganya Terhadap Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

 

Peliput : illank | Editor : Akbar

Leave a Reply