Ditetapkan Tersangka, Sugito : Mengapa Hanya Saya Pribadi Ditersangkakan

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Mantan Ketua PWI, Zulkifli Gani Otto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemprov Sulsel gedung yang digunakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan Jalan AP Pettarani.

Zulkifli Gani Otto membeberkan beberapa nama yang mengetahui duduk persoalan terkait kasus yang menyeret namanya sebagai tersangka.

Menurut Zulkifli Gani Otto sekitar pada tahun 1995 Pansus dan hasil rapat paripurna yang di SK kan DPRD. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1968 PWI ganti rugi gedung bernama Gelora Pantai terletak di Jalan Penghibur No. 1 Makassar sebesar 5 juta rupiah kepada BPD Sulsel.

“Saat itu disetujui oleh Gubernur Sulsel dengan mengeluarkan SK. Sehingga sejak itu berubah nama menjadi Balai Wartawan PWI Sulsel,”kata Zugito sapaan akrabnya, Rabu (13/9/2017).

Kemudian tahun 1997, lanjut Zugito, Gubernur Sulsel yang dijabat HZB Palaguna mengSKkan tukar menukar Ruislag gedung tersebut dengan gedung baru di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar yang sekarang bernama Gedung PWI Sulsel untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh pengurus PWI Sulsel tanpa batas waktu.

Gubernur Sulsel pada tahun 2003 mengizinkan dan menyetujui pembangunan wisma diklat dengan menggunakan dana PWI sendiri. Kemudian tahun 2011 Gubernur Sulsel kembali menyetujui mengizinkan PWI membangun masjid dengan menggunakan biaya sendiri.

Gubernur Sulsel Syahrul YL pada tahun 2015 menerbitkan SK untuk memperpanjang status pinjam pakai kepada PWI Sulsel sehingga istilah pinjam pakai, kata Zugito, tidak diterima pengurus PWI karena mengubah status dari SK Gubernur Palaguna, yaitu menyerahkan untuk digunakan dan dimanfaatkan PWI Sulsel tanpa batas waktu. Begitu pula SK Gubernur Sulsel Syahrul tidak membatalkan SK Gubernur Palaguna.

“Dalam SK yang dikeluarkan Gubernur Sulsel Syahrul YL tidak ada pembebanan dan mengharuskan PWI membayar uang sewa serta tidak ada larangan mempersewakan ruang press club,”ujarnya.

Selanjutnya ditahun yang sama ada oknum mantan pengurus melapor ke Polisi karna tidak terakomodir dalam kepengurusan baru. Ia melaporkan bahwa mantan ketua melanggar pidana menyewakan aset pemprov dan anehnya pihak Polda Suls menindaklanjuti laporan tersebut.

Sehingga menjadi pertanyaan bagi saya mengapa hanya saya pribadi ditersangkakan sedangkan semua ini saya lakukan sebagai pengurus bukan secara pribadi. Semua aktivitas pengurus 2010-2015 telah dipertanggungjawabkan di dalam Konferensi PWI tahun 2015 dan diterima mutlak oleh seluruh anggota dan dinyatakan pengurus 2010-2015 demisioner

Namun, didalam PD-PRT PWI bahwa Konferensi Provinsi adalah kewenangan tertinggi. Sehingga terkesan Polda pilih kasih sedangkan pengurus sekarang pun meneruskan hal yg sama.

“Ditahun 2017 Ketua DPRD Sulsel pernah menyurati Gubernur Syahrul YL untuk meminta penengasan status lahan dan gedung PWI Sulsel yang telah disetujui mendagri, DPRD Sulsel dan Gubernur Palaguna saat itu. Namun sampai hari ini belum ada jawaban dari Gubernur,”tutupnya.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply