DPO Kasus Penggelapan Mobil Diringkus Polisi 

Pelaku penggelapan diringkus tim gabungan, Senin (05/02/2018). (Foto/ist)

Pelaku penggelapan diringkus tim gabungan, Senin (05/02/2018). (Foto/ist)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim gabungan terdiri dari Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, Unit Khusus Polsek Rantepao dan Jatanras Polres Maros menangkap seorang pria diduga pelaku penggelepan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Nusantara Makassar, Senin (05/02/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan pelaku diketahui bernama Muh Farafaisal alias Faras (30) warga Lingkungan Dulang, Desa Borong, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros dua laporan polisi.

“Pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan korban yang diterima Polsek Rantepao tanggal 25 Januari 2018 dan Polres Maros tanggal 14 Desember lalu,” kata Panit II Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman.

Lanjut Iqbal, tim gabungan berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan pelaku sementara di Jalan Nusantara, sehingga tim bergerak cepat ke tempat pelaku.

“Dari tangan pelaku turut diamankan pula satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1305 KU.

Iqbal menyebutkan, diketahuinya mobil yang dikuasai pelaku adalah kendaraan yang digelapkan setelah tim gabungan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin ternyata identik dengan barang bukti mobil yang digelapkan pelaku berdasarkan laporan polisi Polsek Rantepao.

“Plat nomornya sengaja dipalsukan untuk mengaburkan keberadaan kendaraan tersebut. Pelaku juga telah beberapa kali melakukan penjualan mobil dari hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Maros,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa Faras juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Maros terkait kasus penggelepan kendaraan

“Untuk selanjutnya pelaku diserahkan ke Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna putih diserahkan ke Polsek Rantepao,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply