Dua DPO Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

RAPORMERAH.CO, MAROS – Anggota Polsek Ujung Tanah menangkap Kamaruddin alias Candra (30) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Cendrawasih Makassar, Senin (26/7/2017) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku pencurian tersebut merupakan DPO Polres Maros berdasarkan DPO/04/II/2017/Reskrim Polres Maros.

Sehingga Tim Jatanras Polres Maros berkoordinasi dengan anggota Polsek Ujung Tanah untuk menjemput tersangka.

Dihadapan petugas tersangka
mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kali di wilayah Polres Maros dan beberapa TKP lainnya.

“Yang bersangkutan melakukan tindakan pencurian dengan modus pecah kaca bersama dengan Ramli Dg Siala, serta Ramli Dg Situru yang sebelumnya sudah menjalani proses hukum berdasarkan LP/05/I/2017/SPKT/Res Maros. Sementara petugas mengejar dua tersangka lainnya yang menjadi DPO yakni Erwin dan Safri,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (27/6/2017).

Lanjut Dicky, anggota Jatanras Polres Maros bersama Timsus Polda Sulsel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku DPO.

“Petugas berhasil menangkap Erwin saat berada di Kelurahan Malewa Kec. Polombangkeng Kabupaten Takalar, kemudian tersangka digiring ke posko Timsus Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

 

Peliput : Illank    Editor : Kurniawan

Leave a Reply