Dua Kasus OTT di Tangan Kapolrestabes Makassar Yang Baru

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar resmi dijabat oleh Kombes Pol Anwar Efendi, namun ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pada masa Kombes Pol Endi Sutendi.

Seperti dua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas dan pengurusan pengalihan izin ruko menjadi restauran.

Kasus pengurusan masuk menjadi mahasiswa Kedokteran Unhas dimana tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Makassar, berperan sebagai calo beserta barang bukti 3 lembar surat perjanjian di Jalan Bakti Kecamatan Panakukkang Makassar.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menerima dana dari korban sebesar Rp. 400 juta untuk kepengurusan masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Namun ternyata anak korban tidak ada yang lulus.

Sehingga ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dan pasal 12 ayat (2) UU No. 20 tahun 2001.

Sementara kasus OTT terkait kepengurusan izin perubahan ruko menjadi restauran, Tim Saber Pungli Polrestabes Makasaar mengamankan Andi Agung Syahputra (30) saat berada diatas motornya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (10/8/2017) sore.

Pelaku yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Tim Saber Pungli Polrestabes Makassar mengamankan 2 unti Handphone dan uang tunai Rp. 4,5 juta.

“Kedua kasus OTT tersebut tidak berjalan hingga jabatan kapolrestabes berganti. Malah terkesan jadi warisan kepada kapolrestabes yang baru,” kata Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Angga, Jumat (13/10/2017).

Angga menyayangkan sikap pejabat lama, Kombes Pol Endi Sutendi yang tak merampungkan kasus yang menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo.

“Pada hal kasus OTT adalah perkara yang mudah, selain tersangka dan alat bukti sudah cukup jelas. Dalam Tim Saber Pungli sudah lengkap ada dari pihak kejaksaan bertindak sebagai peneliti sekaligus sebagai penuntut umum,” terangnya.

Seharusnya kasus OTT tak butuh waktu berlarut-larut untuk merampungkan berkas perkaranya.

“Sangat sederhana dan seharusnya dilimpahkan segera ke pengadilan,” tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post