Dua Pegawai Cafe Nyambi Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kedua tersangka pengedar sabu diringkus Polisi, Jumat (26/01/2018). | Foto: Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Wahida alias Mami Ida (48) bersama Yuliana alias Manda (48) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Abubakar Lambogo 1 Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (22/01/2018).

Keduanya tersangka bekerja sebagai pelayan sebuah cafe dan tinggal bersama di sebuah kost Jalan Abubakar Lambogo 1 Makassar.

Kanit 3 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Makassar Iptu Jumadi mengatakan, kedua tersangka sudah lama diselidiki dan telah menjadi target dari kepolisian tetapi baru kali ini dapat tertangkap.

“Keduanya berboncengan setelah membeli barang haram tersebut di Jalan Landak. Sesampai dikostnya kedua tersangka langsung kita sergap,” kata Jumadi saat rilisnya di Polrestabes Makassar, Jumat (26/01/2018).

Kemudian anggota melakukan penggeledahan didalam rumah kost tersangka. Namun saat digeledah tersangka membuang barang bukti sabu tersebut di dekat televisi.

“Tersangka sempat membuang sabu di dekat TV tetapi anggota melihat tersangka membuang 3 sachet paket sabu sehingga keduanya diamankan,” ungkapnya.

Jumadi menyebutkan, kedua tersangka ini sudah sering menjual barang haram tersebut tapi belum pernah ditangkap.

“Jadi keduanya sudah sering mengedarkan sabu dan baru kali ini berhasil diamankan,” tutupnya.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Illank

Related Post