


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Farid Farham (18) dan Wahyudi (17) tak berdaya saat diciduk anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Boulevard Kota Makassar, Sabtu (17/03/2018) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kedua pemuda merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ditangkap setelah pelaku ingin menjual barang hasil curiannya kepada anggota Resmob Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Sidrap dan rencananya akan menjual barang hasil curiannya lewat facebook sehingga anggota Resmob Polda Sulsel janjian dengan para pelaku untuk lakukan transaksi.
“Anggota menyamar sebagai pembeli janjian dengan pelaku. Setibanya pelaku di tempat kejadian anggota Resmob Polda Sulsel langsung menangkap pelaku,” kata Dicky.
Lanjut Dicky, dari hasil introgasi kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel pintu rumah di Kabupate Sidrap.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban, bersama tiga orang rekan lainnya yakni Nopal, Appi dan Syahril,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah jam tangan Alexander Cristy warna hitam, satu buah jam tangan merk ALBA warna coklat, satu buah Vapor, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna cokelat dan dua unit telepon genggam.
“Pelaku diserahkan ke Polres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Leave a Reply