


RAPORMERAH.co, TAKALAR – Dua warga Kabupaten Gowa diringkus anggota Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan.
Keduanya bernama Sahrul Dg Tona (21) dan Asriadi Nur alias Dadi ditangkap anggota kepolisian di lokasi berbeda Kabupaten Gowa, Rabu (18/12/2018). Mereka diduga pelaku jambret terhadap korbannya seorang wanita.
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah mengatakan, pihaknya awalnya menangkap pelaku bernama Sahrul Dg Tona, kemudian dari pengakuannya dikembangkan sehingga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya.
“Pelaku saat ditangkap sementara menguasai handphone hasil curian. Kemudian dikembangkan kita berhasil menangkap rekannya,” kata Gany Alamsyah, Kamis (19/12/2018).
Gany menerangkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu bersama-sama. Mereka memiliki peran masing-masing yakni sebagai joki dan eksekutor.
“Barang bukti berupa handphone milik korban sudah kita amankan. Sementara motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya masih kita lakukan pencarian,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Takalar guna pemeriksaan lebih lanjut.(Ink/Azr)
Leave a Reply