RAPORMERAH.co, LUWU – Dua pelaku perampokan dibekuk anggota Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi, Jumat (16/3).
Para pelaku masing-masing bernama, Udin (46) warga Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu dan Daud alias Unyil (37) warga Dusun Waemalino, Desa Se’pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Dan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan korban ke pihak kepolisian.
“Awalnya kita menangkap Daud alias Unyil yang sementara dalam perjalanan ke kebunnya untuk memanen buah Langsat dan Rambutan dengan mengendarai sebuah mobil. Kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap Udin saat berada di rumahnya, Kota Palopo,” kata Dicky, Sabtu (16/3/2019).
Setelah kedua pelaku diamankan, lanjut Dicky, kemudian dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatan para pelaku. Namun, Udin berusaha melarikan diri dengan cara memberontak sehingga diberikan tembakan peringatan keudara.
“Kita sudah berikan tembakan peringatan tetapi yang bersangkutan tetap berusaha kabur sehingga diberikan langkah tegas terukur untuk menghentikan langkah pelaku yang mengenai kakinya,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa satu unit laptop, 4 unit handphone berbagai merek, empat buah gelang emas, satu buah kalung emas, satu buah jam tangan, satu buah cincin emas, dua buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai sebesar Rp. 180.000 dan satu bilah parang yang dipakai pelaku membongkar pintu dan laci korban.
“Udin ini berperan sebagai eksekutor, sementara, Daud alias Unyil berperan sebagai penjaga lawan,” ujarnya.
Saat ini, kata Dicky, kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamanakan di kantor Mapolsek Lamasi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Ibl/Azr)