Edarkan Pil PCC, Pasutri Diringkus Polisi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personil Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap pasangan suami istri pelaku pengedar pil pil Paracetamol, Cafein dan Carisopodral (PCC) di Jalan Urip Sumihardjo Lorong 1 Makassar, Senin (18/9/2017).

Adapun identitas pasangan suami istri pelaku pengedar pil PCC bernama Sandi alias Andi (34) dan Sulfiani alias Ani (33).

Kapolrestabes Makassar, Endi Sutendi mengatakan, pil PCC disita di Jalan Urip Sumirhadjo lorong 1 yang tersangkanya sepasang suami istri yang mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa ijin.

“Tersangka sudah mengedarkan pil PCC selama 4 bulan dengan sasaran siapa saja yang datang membeli. Karna yang ditangkap kemarin dan anak-anak yang membeli. Untuk sementara masih didalami jumlah pil PCC,”kata Endi Sutendi saat confrensi persnya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (19/9/2017).

Pasangan suami istri yang ditangkap lanjut Endi setelah dilakukan penyelidikan, dibuntuti dan ditangkap dua orang yang membeli barang tersebut.

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya diinterogasi oleh petugas pelaku mengakui membeli pil PCC di rumah tersangka pasangan suami istri,”terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas tambah Endi berupa pil PCC 130 butir, Tramadol 1297 butir, THD 796 butir dan Heximer 722 butir.

“Pasal yang dikenakan undang-undang kesehatan pasal 196 Sub 197 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara,”tutupnya.

 

Peliput : Illank  | Editor : Wan

Leave a Reply