RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT) diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Limboto Lorong 56, Kota Makassar, Rabu (22/5/2018) sekitar pukul 18.40 Wita.
Kedua pelaku yakni Mulyani (39) dan Ramlah (51). Mereka merupakan saudara adik kakak tercatat sebagai warga Jalan Bulu Dua Lorong 1, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba, sehingga anggota Tim Macan menindaklanjuti dengan mengikuti dan menangkap pelaku.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor sedang berboncengan, lalu kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu terbungkus tissu yang dikuasai oleh Ramlah dan sementara itu pelaku Mulyani sedang standby di motor,” kata Diari, Kamis (23/5/2018).
Lanjut Diari, dari hasil introgasi Mulyani mengakui membeli sabu dari seorang pria bernama Memet sebanyak satu gram.
“Pelaku terakhir membeli di Memet tanggal 21 Mei lalu. Sementara Ramlah mendapat upah sebanyak Rp 20 ribu setiap kali pengantaran barang,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sachet sabu, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul DD 5629 ML warna merah hitam.
“Saat ini kedua pelaku telah berada di Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank