RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Usai menetapkan mantan Direktur Umum dan Direktur Operasional PD PD Parkir Makassar Raya berinisial RM sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran parkir di Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya.
Kini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkup PD Parkir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi saat dikonfirmasi.
“Benar, ada tambahan pemeriksaan saksi sekitar 3 orang. Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi di PD Parkir,” kata Salahuddin, Jumat (12/7/2019).
Tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, sebut Salahuddin, diantaranya mantan Direktur Umum PD Parkir tahun 2012 dan mantan anggota Badan Pengawas.
“Yang diperiksa itu eks Dirum pada tahun 2012, Ilyas dan Kusayyeng sebagai mantan anggota Badan Pengawas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sulsel masih menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi di PD Parkir dan penyidik masih menetapkan satu orang sebagai tersangka.
(Ink/Azr)