


RPM – Kendari | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, (Sultra) menetapkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi izin pendirian gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, mengatakan penetapan Sulkarnain sebagai tersangka itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan dua saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT. MUI.
Adapun peran mantan Wali Kota Kendari dalam kasus ini, yakni ia mengetahui dan mengizinkan pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar Rp 700 juta kepada Arif Lutfian Nursadi selaku manager carporate PT MUI, sebagai salah satu syarat pendirian gerai Alfamart di kota Kendari.
“dia mengetahui dan mengizinkan permintaan pembiayaan pengecatan kampung warna warni kepada PT MUI sebesar Rp.700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamidi di Kendari dibawah naungan PT MUI, Padahal untuk pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dalam APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” kata Ade Senin (14/8/2023).
Selain itu, lanjutnya, eks Wali Kota Kendari mengeluarkan syarat dengan meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian brand lokal dengan nama Anoa Mart dari pihak PT MUI.
Dengan rincian saham PT MUI 95 persen dan sisanya 5 persen itulah yang diminta eks Wali Kota Kendari melalui perusahaannya, yakni CV Garuda Cipta Perkasa.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendirian gerai milik PT MUI, yakni Sekretaris Kota Kendari inisial RT dan staf ahli Wali Kota Kendari SM.
Sekretaris Kota Kendari RT sebelumnya ditahan Kejati Sultra di rumah tahanan (Rutan) klas II A Kendari, namun belakangan menjadi tahanan kota atas jaminan Wali Kota Kendari. Sementara tersangka SM tetap menjalani penahanan di Rutan Kendari.
(ADR)
Leave a Reply