Eksekutor Penikam Mahasiswa Hukum UMI Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ketiga tersangka penyerangan dan penikaman mahasiswa Hukum UMI saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar | Foto : illank

Ketiga tersangka penyerangan dan penikaman mahasiswa Hukum UMI saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar | Foto : illank

RAPORMERAH.CO – Tersangka penikaman Y yang menyebabkan mahasiswa Hukum UMI, AFA (21) tewas terancam bakal dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pihak kepolisian saat ini masih menerapkan pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap eksekutor penikaman korban.

Kendati demikian, kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Y.

“Sementara pasal 338, nanti kita gelar dulu bahas kemungkinan kita terapkan pasal 340,” kata Indratmoko kepada RAPORMERAH.CO, Sabtu (16/11/2019).

Pasalnya, Y sejak dari rumah sudah bawa senjata tajam jenis badik yang digunakan saat menikam korban.

“Artinya tersangka sudah ada niat,” sambungnya.

Sementara ini, beber Indratmoko bahwa pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Secepatnya kita lengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke jaksaan,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply