Eksekutor Penikaman Mahasiswa UMI Dijerat Pasal Berlapis

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan persnya | Foto :illank

RAPORMERAH.CO – Eksekutor penikaman terhadap korban AFA (21) mahasiswa Hukum UMI, dikenakan pasal berlapis yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka penikaman berinisial Y bersama I dan S akan dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Tapi khusus Y, akan ditambah dengan pasal 338 tentang pembunuhan. Ditambah 351 ayat (1) mengakibatkan luka sama ayat (3) mengakibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Kamis (14/11/2019).

Bahkan, Indratmoko menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menerapkan pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana kepada Y.

“Nanti mau kordinasi ke jaksa, rencana mau ditetapkan 340 tentang pembunuhan berencana, karena dia (Y) dari rumah udah bawa badik artinya ada niat,” bebernya.

Kendati demikian, kata Indratmoko pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merencanakan penyerangan tersebut.

“Yang merencanakan aksi penyerangan itu sudah kita identifikasi cuman masih dicari. Dia ini aktor,” tuturnya.

“Motifnya memang balas dendam, dari penyerangan minggu lalu, cuman mereka tidak buat laporan. Makanya kita tidak lanjut,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Related Post