


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Bupati Bulukumba, AM Sukri Andi Sappewali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 49 miliar, Senin (29/7/2019).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam dan pihak penyidik menyodorkan 40 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Bupati Bulukumba memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi DAK sebesar Rp 49 miliar dengan status sebagai saksi dan kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Andi Sappewali menuturkan, jika dirinya memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerahnya.
“Saya datang sejak pukul 10 pagi tadi sampai pukul 15.00 sore. Terkait soal proyek DAK kurang lebih ada 40 pertanyaan,” kata AM Sukri Andi Sappewali usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel.
Namun, Bupati Bulukumba ini enggan membeberkan seputaran pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik Kejati Sulsel. Dan dia tidak mengetahui adanya proyek DAK perubahan tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 49 miliar.
“Proyek DAK perubahan, kalau saya tidak ada. DAK perubahan tahun 2017 tidak ada. Apa yang mau dikerja kalau tidak ada dananya,” terangnya.
Selain Bupati Bulukumba, penyidik juga turut memeriksa salah satu ajudan bupati sebagai saksi dalam kasus proyek DAK perubahan tahun 2017.
“Sudah banyak yang diperiksa. Tapi hari ini saya diperiksa bersama dengan seorang ajudan,” tutupnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply