Enam Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mengkendek Belum Tuntas

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendek Kabupaten Tana Toraja, hingga saat masih berada ditangan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Sehingga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel meminta untuk segera melimpahkan berkas kasus korupsi tersebut.

“Sampai sekarang penyidik Polda Sulsel belum mengembalikan berkas perkara tersebut untuk diperiksa ulang. Kemungkinan mereka belum dapat memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin, Selasa (25/9/2018).

Salahuddin menuturkan, jika Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk ke penyidik Polda Sulsel sesuai dengan hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karna itu kata dia, penyidik tak ada alasan untuk tidak memenuhinya.

“Petunjuk tersebut harus segera dipenuhi agar perkaranya bisa rampung dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” terang Salahuddin.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Laode Muhammad Syarif sontak kaget mendengar kabar penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Kabupaten Tana Toraja yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel belum rampung hingga saat ini alias telah memasuki masa 6 tahun lebih.

Sementara kasus tersebut, diakuinya, telah disupervisi dan dilakukan gelar perkara bersama dengan menghadirkan penyidik Polda Sulsel dan tim peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di gedung KPK RI.

“Hasil supervisi sudah jelas. Itu juga merupakan permintaan Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. Kita juga sudah lakukan gelar perkara bersama di KPK. Oh ya belum rampung yah saya coba cek nanti,”kata dia saat ditemui usai menghadiri acara Bung Hatta Tour yang digelar Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar di gedung Aula Fakultas Pertanian Unhas, Rabu 6 September 2017.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Kemudian dalam perjalanannya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka di tahun 2013.

Usai penetapan 8 orang tersangka, penyidik pun langsung menahan 2 orang diantaranya yakni mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa. Namun karena masa penahanan keduanya habis, mereka pun dikeluarkan dari sel titipan Lapas Klas 1 Makassar demi hukum.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post