RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah mengantongi hasil uji DNA terhadap tiga anak korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MR alias MM.
Tersangka MR alias MM, merupakan ibu angkat dari tiga bocah yakni AW alias OW (10), FN alias US (5), dan DV (2).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, berdasarkan hasil Labfor Mabes Polri Cabang Makassar hasil DNA terhadap enam orang diketahui bahwa AW adalah anak kandung tersangka.
“Tersangka M sendiri dan tiga anak korban penyekapan dan dua orang yang mengaku orang tua bernama DV. Hasilnya anak yang pertama merupakan anak kandung biologis dari tersangka M,” kata Wirdhanto, Kamis (11/10/2018).
Sedangkan, untuk anak kedua dan ketiga lanjut Wirdhanto, bukan anak kandung tersangka. Namun, bisa dipastikan orang tua DV adalah ibu yang berinisial S.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari orang tua dari FN.
“Untuk anak kedua ini, kita masih koordinasi dengan P2TP2A untuk bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait orang tua kandung anak kedua ini. Masih juga didalami dengan pihak tersangka asal anak kedua ini,” sambungnya.
Wirdhanto menyebutkan, jika dengan adanya hasil DNA ini tidak mempengaruhi penyelidikan yang sementara berjalan. Karena tersangka dipersangkakan dengan perlakuan salah, pelantaran dan penganiayaan anak dibawah umur.
“Jadi berkaitan status anak ini untuk lebih penanganan dan perawatan dari para korban ini. Sementara suami tersangka belum ditemukan hingga saat ini,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar