


RAPORMERAH.co, BARRU – Seorang supir angkutan umum atau petepete di Kabupaten Barru ditangkap anggota kepolisian, diduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawa umur berinisial EV (16).
Pelaku diketahui bernama Hastang alias Kastang (25) warga Pallae, Desa Lampoko, Kecamatan Ballusu, Kabupaten Barru. Dia ditangkap oleh anggota Polres Barru setelah adanya laporan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap korban.
Kapolres Barru, AKBP Burhama menerangkan, kejadian percobaan permerkosaan itu terjadi di Jalan Wakkaroma Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Dimana korban menumpangi anggkutan umum yang dikendarai oleh pelaku, ketika pulang sekolah. Namun, bukan mengantarkan korban ke tujuan tetapi membawa korban ke sebuah rumah.
“Jadi diatas mobil angkot itu tinggal antara pelaku dan korban. Dimana saat itu, pelaku beralasan ingin mengisi bensin, kemudian pelaku beralasan ingin ke rumahnya untuk bertemu dengan ibunya. Namun, pelaku membawa ke TKP, lalu memaksa korban untuk turun dari mobil dan membawanya ke dalam sebuah rumah,” terang, Burhama, Sabtu (8/12/2018).
Lanjut Burhama, saat berada di dalam rumah yang hanya ada antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku berusaha untuk menyetubuhi korban.
“Ketika di dalam rumah kontrakannya, pelaku langsung mengunci pintu dan berusaha menyetubuhi korban dengan menarik tangan korban secara paksa, lalu mencium pipi serta memeluknya. Tetapi korban terus melakukan perlawanan dan memberontak, sehingga pelaku mengantar korban pulang,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, pihak keluarga korban sangat merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kejadian percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (6/12) kemarin sekitar pukul 17.00 Wita, dan saat itu juga dilaporkan oleh korban. Pelaku saat sudah diamankan di Mapolres Barru,” katanya.
Burhama menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal perlindungan anak dibawa umur,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply