


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Seorang gadis berusia 18 tahun nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang sopir angkutan kota jurusan Kampus Unhas, berinisial BT (28), Rabu (29/5/2019).
Korban berinisial JF dibawa oleh pelaku ke dalam area Kampus Universitas Hasanuddin. Namun, aksi bejatnya berhasil digagalkan petugas keamanan kampus dan menyerahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syamsul Bakhtiar mengatakan, bahwa korban merupakan penumpang angkot dari pelaku, kemudian korban nyaris diperkosa. Tetapi aksi bejat pelaku berhasil digagalkan oleh security kampus.
“Korban adalah penumpangnya, saat itu korban sempat diantar ke Jalan Cendrawasih, setelah itu penumpangnya minta diantar menuju Sudiang, di tengah perjalanan, tersangka membawa mobilnya masuk ke dalam kampus Unhas dan berusaha memerkosa penumpangnya, beruntung berhasil digagalkan anggota Satpam Unhas,” kata Syamsul.
Syamsul menerangkan, pelaku melancarkan aksi percobaan pemerkosaan pada korbannya yang diketahui masih berstatus pelajar, di daerah semak-semak dekat Fakultas Peternakan Unhas. Korban berteriak kencang meminta tolong ketika pelaku berusaha membuka paksa celana korban.
“Mendengar teriakan orang minta tolong, Satpam Unhas langsung bergegas mencari sumber suara dan akhirnya menemukan pelaku berusaha membuka celana korban. Saat itu, juga pelaku diamankan ke pos Satpam, kemudian diserahkan ke Polsek Tamalanrea,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Syamsul, diketahui pelaku sebelum mencoba memerkosa korban, pelaku sempat memukul wajah korban menggunakan besi, hingga korban nyaris tidak berdaya.
“Saat ini korban sudah dijemput keluarganya, setelah diambil laporan dan keterangannya oleh anggota Polsek Tamalanrea,” sambungnya.
Dengan adanya kejadian percobaan tindak asusila tersebut, pihak keamanan Kampus Unhas memperketat lagi pengamanan di dalam kampus, terkhusus lagi pada malam hari. Selain itu, kendaraan umum yang masuk dalam kawasan kampus juga akan diperketat.
Akibat perbuatannya tambah Syamsul, pelaku akan dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 285 KUHPidana dan pasal 289 dan atau pasal 351 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Kita juga mengamankan mobil angkot yang digunakan pelaku, sebelum terjadinya tindak pidana,” tutupnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply