Gagal Dapat Tebusan, Para Pelaku Penculik Hanum Diancam 12 Tahun Penjara

Ketiga pelaku penculikan anak diamankan di Mapolda Sulsel, Selasa (09/01/2018) | Foto : Illanm

Ketiga pelaku penculikan anak diamankan di Mapolda Sulsel, Selasa (09/01/2018) | Foto : Illanm

RAPORMERAH.co, MAKASSAR– Yusfikar Majid alias Yus diduga sebagai otak dari penculikan terhadap Raihanun Malika yang masih berusia 18 bulan yang tidak lain adalah keluargannya sendiri.

Yus yang merupakan PNS di Kabupaten Barru ini melakukan aksi penculikan terhadap keponakannya sendiri lantara sakit hati dan faktor ekonomi kepada ayah korban Umar Said.

“Motif penculikan tersebut didasari rasa sakit hati pelaku terhadap ayah korban. Dimana setiap kali Yus datang kerumah korban tidak pernah diperdulikan sedikit pun sehingga pelaku merencanakan aksi penculikan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis penangkapan 4 pelaku penculikan anak di Mapolda Sulsel, Rabu (10/01/2018).

Setelah berhasil menculik keponakannya lanjut Dicky, rencananya pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai tebusan kepada orang tua korban tetapi akhirnya gagal.

“Pelaku akan meminta uang tebusan sejumlah Rp. 2 miliar sampai Rp. 3 miliar, rencananya hari ini mereka akan minta uang tebusan. Dimana uang tebusan itu akan dibagi ke Risal, Ayu dan Anwar tetapi gagal lantaran keburu ditangkap,” ungkap Dicky.

Dicky menyebutkan keempat pelaku ditangkap di masing-masing tempat berbeda yakni Risal ditangkap Jalan Poros Makassar-Parepare Kabupaten Pangkep dan Ayu di Perumahan Telkomas Makassar.

“Yus ditangkap oleh tim gabungan setelah diketahui berada di rumah korban sedangkan Anwar ditangkap tadi subuh di Kota Parepare,” tambahnya.

Keempat pelaku tersebut kata Dicky, akan dijerat pasal 83 Junto pasal 76 F UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.

“Pelaku ini juga dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply