


RAPORMERAH.CO, SIDRAP – Dua orang pria diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sidrap diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis ekstasi di
Jalan Poros Lautang Salo tepatnya Warung Palekko Itik belakang sumber, Kelurahan Maccoawalie Kabupaten Sidrap, Kamis (6/7/2017), sekitar pukul 14.30 Wita.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni Apriadi alias Alle dan Irwan alias Iwan. Selain kedua pelaku petugas juga turut menyita barang bukti 1 sachet sedang berisi 39 butir diduga narkoba jenis ekstasi.
Kedua pelaku pengedar narkoba diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga personil langsung melakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
“Karna sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba sehingga personil melakukan penyamaran dan melakukan undercover buy dengan melalui telepon untuk memesan terlebih dahulu kepada Apriadi alias Alle,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Lebih lanjutnya, setelah disepakati waktu dan tempat kemudian petugas yang menyamar menemui Apriadi alias Alle dan memastikan bahwa ada narkotika diduga jenis ekstasi tersebut.
“Setelah petugas memastikan barang narkotika yang dipesan sebelumnya sudah ada, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan mengamankan barang buktinya,” ungkapnya.
selanjutnya para pelaku dan barng buktinya dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lanjut.
Peliput : Illank Editor : Olive
Leave a Reply