RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tim Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Makassar menghentikan kasus dugaan money politik yang dilakukan calon legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Busranuddin Baso Tika (BBT), lantaran tak bisa melengkapi berkas perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani mengungkapkan, bahwa pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilimpahkan penyidik pada tahap 1.
“Kami mengembalikan berkasnya karena masih ada petunjuk keterangan saksi yang tidak dilengkapi. Dan setelah pemeriksaan saksi itu, saksinya sendiri yang meringankan tersangka,” kata Ulfadrian, Selasa (16/7/2019).
Tetapi, menurut Ulfa dugaan money politik tersebut memang sulit di buktikan, hingga akhirnya Sentra Gakkumdu mengambil langkah untuk menghentikan proses perkara ketua DPC PPP Makassar.
“Jadi Sentra Gakkumdu yang hentikan sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Busranuddin Baso Tika alias BBT dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan umum oleh pihak Gakkumdu Makassar atas dugaan money poltics yang dilakukannya jelang hari pencoblosan pada 17 April lalu.
BBT dianggap melanggar Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 2 tahun dan denda Rp24 juta.
(Ink/Azr)