Gasak Handphone Milik Korban Kecelakaan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personel Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Panakukkang menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (2/9) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kedua pelaku pencurian ini masing-masing bernama Ansar alias Anca (46) berprofesi sebagai buruh bangunan dan Tri Purwanto alias Anto (26) berprofesi sebagai mekanik bengkel.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi korban, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap ketika berada di Jalan Rappocini, Kota Makassar. Saat itu pelaku hendak menjual handphone milik korbannya. Petugas menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut,” kata Ananda, Rabu (3/9/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa mereka mencuri handphone saat korban mengalami kecelakaan lalulintas, kemudian melarikan diri usai mengambil barang berharga milik korban.

“Jadi korban saat itu mengalami kecelakaan, bukannya menolong korban tetapi kedua pelaku justru mengambil uang sebanyak Rp 650 ribu dan satu unit handphone. Kemudian handphone itu hendak dijual oleh para pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Panakukkang.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Related Post