


RAPORMERAH.CO – Personel Resmob Polsek Panakukkang meringkus seorang pria diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang anak dibawa umur, Senin (18/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku yang bernama, Rusdi alias Dondong (43) warga Jalan Angkasa, Kota Makassar, ditangkap saat berada di rumahnya usai menganiaya korban hingga mengalami luka.
Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Andry Kurniawan mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi saat korban berinial I berumur 14 tahun terlihat bertengkar dengan temannya, kemudian pelaku langsung memarahi korban.
“Pelaku melihat korban sedang cekcok sama temannya sehingga pelaku kesal lalu datang memarahi dan langsung memukul korban hingga mengalami luka pada bagian wajah,” kata Andry, Selasa (19/11/2019).
Sementara, personel Resmob Polsek Panakukkang yang sementara melakukan patroli tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian mendapatkan informasi tersebut dari warga sehingga pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
“Begitu kita mendapatkan informasih adanya penganiayaan itu, langsung kita ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya kita tangkap pelaku di rumahnya. Dan tangkapan ini merupakan non TO pada Operasi Pekat Lipu 2019,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan di polsek dan dia telah mengakui perbuatannya,” tutupnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply