Gelapkan Uang Hasil Penjualan Kartu Kuota,Pria Asal Sidrap Diringkus Polisi

Ridwan Kurniawan (25) diduga pelaku penipuan dan penggelapan diringkus anggota Resmob Polda Sulsel bersama Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap | Foto: Istimewa

Ridwan Kurniawan (25) diduga pelaku penipuan dan penggelapan diringkus anggota Resmob Polda Sulsel bersama Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap | Foto: Istimewa

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ridwan Kurniawan (25) diduga pelaku penipuan dan penggelapan diringkus anggota Resmob Polda Sulsel bersama Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Minggu (21/01/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Mulyadi warga Kabupaten Sidrap tertipu oleh pelaku terkait transaksi penjualan kartu kuota internet

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, awalnya pelaku dan pelapor melakukan transaksi penjualan 1000 picis kartu kuota internet seharga Rp. 53.600.000.

“Pelaku tidak pernah menyerahkan uang hasil pembelian kartu tersebut, dan memutuskan hubungan komunikasi dengan korban,” kata Dicky, Senin (22/01/2018).

Dicky menyebutkan, dari keterangan pelaku membenarkan dirinya tidak menyerahkan uang pembelian kartu tersebut kepada korban yang mana kartu yang dibeli sudah habis terjual.

“Namun hasil penjualannya telah habis dipergunakan untuk keperluan diri sendiri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa pelaku memiliki hutang kepada beberapa rekanan bisni jual beli kartu kuota internet sebesar Rp. 1.379.000.000

“Selain kepada korban, ternyata pelaku tersebut mempunyai hutang pada rekanan pada bisnis yang sama,” tutupnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sidrap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply