


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PAN-RB dengan terdakwa Sangkala akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (19/12/2017) kemari.
Hal itu dikatakan oleh Humas PN Makassar, bambang, Rabu (20/12/2017).
“Baru sidang perdana kemarin, kasusnya penipuan dengan iming-iming meloloskan orang jadi CPNS melalui jalur kebijakan (tanpa tes) asalkan korban menyerahkan sejumlah uang,” kata Bambang.
Terdakwa Sangkala diketahui telah menerima uang sebesar Rp 554. 500. 000 dari sembilan korbannya.
Ia menjelaskan, bahwa dari kesembilan korban tersebut, ada beberapa orang yang menyerahkan secara langsung uang itu dan ada pula yang melalui rekening.
“Terdakwa menerima uang itu melalui rekening dan ada juga yang bayar langsung,” ungkapnya.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2014 lalu, saat itu Sangkala menawarkan bantuan berupa jaminan untuk meloloskan kesembilan orang menjadi CPNS di Kementerian PAN-RB
Namun, hingga berakhirnya masa penerimaan CPNS tersebut, kesembilan orang itu tidak juga mendapatkan panggilan untuk menjadi CPNS.
Penulis : Illank
Leave a Reply