Peserta Tes CPNS Pengguna Jasa Joki Terancam Gugur dan Pidana

Ilustrasi

Ilustrasi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Pihak kepolisian telah mengungkap sebanyak delapan orang sindikat pelaku perjokian seleksi penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan dari bulan Oktober hingga November 2018.

Sindikat perjokian yang berhasil diamankan mulai dari broker, perantara dan joki. Bahkan pengguna jasa joki turut juga diamankan dengan membayar sejumlah uang dari puluhan juta sampai ratusan juta dengan berharap dapat lulus tes CPNS menggunakan jasa joki yang ditawarkan.

Menanggapi hal itu pihak Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan akan menindak tegas bagi peserta yang kedapatan menggunakan jasa joki dalam seleksi CPNS di Kemenkunham.

“Kita akan diskualifikasi bagi peserta yang menggunakan jasa joki tersebut,” tegas Kepala Kemenkunham Sulsel, Imam Suyudi, Senin (12/11/2018).

Selain itu, Imam Suyudi menuturkan, jika seluruh penanganan hukum terhadap pelaku, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian yang saat ini, Polrestabes Makassar masih melakukan pengejaran terhadap tujuh orang pelaku lainnya.

“Seluruh penanganan hukumnya kita serahkan ke Polrestabes Makassar,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply