


RAPORMERAH.CO, LUTIM – Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oknum guru olahraga SDN 211 Tawakua kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur berinisial YK (50) ini, akhirnya di tersangkakan oleh pihak penyidik Polres Lutim usai di lakukan pemeriksaan terhadap dirinya baru-baru ini.
Terlilitnya kasus oknum guru tersebut, di sebabkan dugaan pelecehan seksual terhadap siswa nya, berinisial AM (11). Dengan cara, merabah tubuh korban terkhusus buah dadanya di dalam kelas usai membersihkan halaman sekolah.
Sementara itu Kadis Pendidikan Lutim Drs. La Besse, saat di konfirmasi mengatakan, nantinya, kalau perbuatan oknum guru tersebut terbukti pada persidangan, sudah pasti diberikan sangsi,”kita serahkan pihak Inspektorat menangani hal ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, tim sudah mendatangi oknum guru tersebut yang terdiri dari inspektorat dan pihak Dinas Pendidikan baru ini. Jadi, kita tunggu saja hasilnya, ketus La Besse.
Peliput : Zhakral | Editor : Kurniawan.
Leave a Reply