


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Maqbul Halim di Pengadilan Negeri Makassar.
Setelah dikabulkan permohonan penangguhan penahannya. Kini, Maqbul tak lagi mendekam di rumah tahanan Klas I A Makassar.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara Maqbul, Ahmad Riyanto. Ia mengatakan, bahwa Maqbul saat ini sudah berstatus tahanan kota. Dimana putusan ini dikabulkan hakim pada Selasa (25/9/2018) lalu.
“Iya hakim sudah mengabulkan status penahanan pak Maqbul. Selanjutnya kita siap untuk sidang berikutnya,” kata Riyanto saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2018).
Sidang selanjutnya, memasuki agenda tanggapan atas pembacaan eksepsi Maqbul Halim yang digelar pada Senin tadi. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliaty Lahang menyebut, bahwa kasus yang menjerat mantan politisi Partai Golkar, tetaplah ranah pidana. Sehingga pihak JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.
“Iya sidang ini harus tetap berlanjut. Kami tetap berpendapat jika terdakwa tetap melanggar undang-undang ITE,” kata Muliaty sesaat lalu.
Menanggapi status tahanan kota Maqbul, Muliaty menilai sah-sah saja. Apalagi putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim.
Namun, Muliaty menegaskan bahwa kasus ujaran kebencian kepada pengusaha Aksa Mahmud itu harus tetap dilanjutkan. “Dalam dakwaan jelas pasal yang dilanggar terdakwa,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply