Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Zugito

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Majelis hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Zulkifli Gani Otto sebagai pemoho di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (24/10/2017).

Gugatan sidang praperadilan tersebut kepada termohon Polda Sulsel dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan aset Pemprov Sulawesi Selatan.

“Keterangan saksi, surat dan ahli telah sesuai dengan ketentuan acara pidana, alat bukti dan prosedur termohon dalam menetapkan adalah sah. Dalil pemohon tidak menunjukkan bahwa termohon sebagai prematur,” jelas majelis hakim, Kemal Tampubolon saat membacakan keputusan.

Pertimbangan majelis hakim dalam penetapan tersangka oleh termohon Polda Sulsel terhadap Zugito selaku pemohon dalam dakwaannya sudah sesuai dan tak sama sekali cacat prosedur.

Menurut hakim, dalam penetepan tersangka pihak termohon sudah memiliki dua alat bukti yang sah. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Zugito telah sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Sementara kuasa hukum Zugito, Junius Jody Pamatan menanggapi hasil putusan sidang praperadilan mengatakan, dalam putusan ini adalah final dan sudah sesuai.

“Cuman kedepannya kita banyak proses kita jalani. Kita menghargai semua keputusan yang dikeluarkan hakim praperadilan,” tutupnya.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply