Heboh Video Dukungan Pilpres, 15 Camat di Makassar Diperiksa Bawaslu

Sejumlah Camat saat meemenuhi panggilan Bawaslu | Illank

Sejumlah Camat saat meemenuhi panggilan Bawaslu | Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel bersama Bawaslu Makassar memeriksa 15 camat yang berada di lingkup Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait video viral mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Joko Widodo dan KH Ma’aruf Amin.

Dalam video itu, terlihat mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bersama 15 camat se-Kota Makassar diduga menyatakan dukungan dalam Pilpres nanti.

Komisioner divisi penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya secara bertahap melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

“Tentunya beberapa pengembangan pengembangan tergantung dari fakta-fakta yang kami temukan melalui proses investigasi dan proses pemeriksaan yang sedang direncanakan saat ini,” kata Azry.

Namun, dirinya tidak menampik akan melakukan pemeriksaan ke pihak-pihak lainnya, dianggap sebagai saksi yang memperkuat fakta maupun pihak yang diduga terlibat juga didalam video viral itu.

“Jika itu merupakan sebuah fakta yang dianggap melanggar kami akan mengklarifikasi tentang beberapa hal intinya adalah mengenai laporan pelapor yang menganggap bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam video itu adalah melakukan pelanggaran pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum lainnya netralitas ASN dan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkapnya.

Azry menyebutkan, dalam proses penanganan ini terhitung selama 14 hari kerja sejak sudah diregister.

Karena lanjut Azry, Undang-undang ASN sudah memberikan rambu-rambu mengenai pemilu baik mengenai administrasi pelaksanaan pemilu, dimana kata dia ASN tidak dibenarkan ikut atau terlibat sebagai pelaksana atau pihak yang melakukan kampanye.

“Ada ketentuan-ketentuan pidana, ada delik yang kemungkinan akan kami jadikan analisis dalam mengelola dekat ini, kami akan panggil lagi kalau hari ini tidak datang,” pungkasnya.

(Mir/Azr)

Leave a Reply