


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Umar Irfandi (38) warga Moncongloe Lappara diamankan oleh anggota Resmob Polda Sulsel saat akan menjual barang yang diduga hasil curian di Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan penadah barang hasil curian ini ditangkap setelah diperoleh informasi berada di Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, sehingga anggota Resmob Polda Sulsel langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan penadah tersebut.
“Kita tangkap Umar Irfandi saat hendak menjual dua unit hape android tanpa dus dengan harga yang murah,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (12/7/2018).
Dari hasil diinterogasi lanjut Dicky, penadah ini mengakui telah membeli dua unit handphone android dari seorang pria bernama Safri (36) di Jalan Karunrung.
Mendapatkan keterangam dari penadah tersebut kata Dicky, anggota Resmob Polda Sulsel langsung melakukan pengembangan terhadap diduga pelaku pencurian, Safri di Jalan Karaeng Bonto Tangnga dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Dia mengakui telah melakukan aksi pencurian di Jalan Borong Raya dan Jalan Hertasning,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit motor mio soul GT putih, 1 buah jaket warna coklat, 3 unit handphone berbagai merek dan 2 rekaman cctv.
“Jadi pelaku ini saat menjalankan aksi kejahatannya di Jalan Borong Raya terekam kamera pemantau dari counter handphone. Sehingga berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya diserah ke Polsek Manggala guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply