Mantan Kadis Kominfo Jeneponto Jalani Sidang Tipikor

Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan dan penimbunan Terminal Karissa, Kabupaten Jeneponto di Pengadilan Tipikor Makassar | Foto : llank

Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan dan penimbunan Terminal Karissa, Kabupaten Jeneponto di Pengadilan Tipikor Makassar | Foto : llank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dan penimbunan Terminal Karissa, Kabupaten Jeneponto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (12/7/2018).

Dalam sidang tersebut majelis hakim memeriksa mantan Kadis Kominfo Kabupaten Jeneponto, Amir Syarifuddin sebagai terdakwa.

Diperiksanya terdakwa lantaran saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto pada tahun 2015 silam. Dimana pada proyek ini menggunakan APBD Jeneponto tahun 2015.

Ketua majelis hakim, Rustansyah menanyakan terkait proses pengerjaan proyek pengambunan dan penimpunan ini, tetapi Amir selalu memberikan keterangan bahwa dirinya sudah lupa.

Tercatat belasan kali Amir mengatakan lupa dan melontarkan wewenang itu di Pejabat Penbuat Komitmen (PPK)

“Ini wewenangnya PPK kalau berbicara teknis. Bukan domain saya. Saya lupa yang mulia. Saya sudah lupa yang mulia,” kata Amir.

Kendati demikian, Amir mengakui jika dirinya menerima uang dari PPK, usai proyek itu berlangsung. Dan Amir juga membenarkan pernyataan jaksa, jika dirinya awalnya menerima uang sebesar Rp 20 juta dari PPK yang saat itu dipegang oleh Hasanuddin Syam.

“Waktu itu saya dibawakan uang Rp 20 juta dari PPK setelah selesai pekerjaan. Waktu itu saya tidak tahu, saya cuma terima dia bilang dari Haji Hambali hanya itu. Benar ini ada hubungannya dengan proyek ini,” imbuh Amir.

Setelah agenda sidang pemeriksaan terdakwa ini, selanjut Amir Syarifuddin akan menjalani sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar pekan depan.

Sementara dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang persidangannya dipisahkan. Ketiga terdakwa lainnya turut hadir di persidangan ini yakni Hasanuddin Syam sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saenal Arifin sebagai Konsultan Pengawas, dan Yanuar Sikki sebagai kontraktor.

Keempat terdakwa ini dikenai pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Illank

Leave a Reply