


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Rani warga Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar terpaksa digelandang ke kantor polisi, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 04.20 Wita.
Pria berusia 28 tahun ini ditangkap oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang setelah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban bernama Irfan di Jalan Urip Sumohardjo lorong 4, Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan, sehingga anggota Resmob Polsek Panakukkang ke RS Ibnu Sina untuk mengambil keterangan korbannya. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kita berhasil tangkap di tempat persembunyiannya Jalan Adipura 4. Dan saat digeledah kita menemukan barang bukti sebilah badik digunakan yang disembunyikan di bawah tangga,” kata Ananda.
Dari hasil interogasi lanjut Ananda, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korbannya dengan cara menikam pada bagian paha.
“Dia mengakui telah menikam Irfan pada bagian pahanya dengan menggunakan badik yang telah kita amankan,” ujarnya.
Selanjutnya kata Ananda, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply