Hendak Jual Mobil Curian, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Polisi lumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Polisi lumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Cakalang, Kota Makassar.

Kedua pelaku bernama, Muh Ridho Fatahillah (21) dan Muh Farhan Aditya Putra diringkus pihak kepolisian, setelah mencuri sebuah mobil terparkir di Jalan Seringala, Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jika kedua pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terhadap adanya dua orang pria yang hendak menjual kendaraan roda empat jenis Toyota Calya berwarna merah di Jalan Cakalang, Kota Makasar.

“Mendapatkan informasi itu, petugas langsung ke lokasi dan mendapati pelaku hendak menjual mobil curian tersebut, seketika langsung kita sergap dan mengamankan kedua pelaku bersama mobil curian itu,” kata Dicky, Kamis (9/5/2019).

Namun, ketika dilakukan pengembangan Ridho berupaya untuk melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Tetapi upaya untuk berhasil digagalkan oleh anggota Resmob Polda Sulsel dengan memberikan tindakan tegas terukur untuk menghentikan langkah pelaku.

“Dia terpaksa dilumpuhkan setelah berusaha untuk kabur. Kita sudah berikan tembakan peringatan tetapi dihiraukan oleh pelaku, sehingga petugas memberikan tembakan pelumpuhan yang mengenai kaki kanannya dan dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar,” ungkapnya.

Usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, kemudian pelaku diserahkan ke Mapolsek Mamajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku bersama barang buktinya kita sudah serahkan ke Polsek Mamajang,” tutupnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply