Ini Alasan Polda Sulsel Tersangkakan Pemilik KMP Lestari Maju

 

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penetapan tersangka terhadap pemilik kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo (58) sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Pemilik kapal KM Lestari Maju ditetapkan tersangka lantaran ada ada dugaan pelanggaran hukum. Antara lain pasal 359 KUHP, karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal.

Lalu, pasal 135 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yakni mempekerjakan awak kapal tanpa persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

“Dia ditahan di Polda Sulsel bersama dua tersangka lainnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (11/7/2018).

Ditahannya pemilik kapal KM Lestari Maju kata Dicky, sudah sesuai dengan perannya. Kemudian dari hasil penyidikan menunjukkan, Hendra tidak mengajukan kembali pembaruan dokumen keselamatan KM Lestari Maju yang ternyata sudah kadaluwarsa disebut Dicky, sejak satu tahun lalu.

Lanjut Dicky, karena itu, Hendra sebagai pemilik KM Lestari Maju melakukan pembiaran sehingga penyidik tidak bisa mengetahui bagaimana kapal sebenarnya.

“Sama seperti mobil angkutan. Saat tiba waktunya uji KIR, dia tidak uji KIR. Tersangka juga diduga mempekerjakan awal kapal yang tidak memenuhi standar kompetensi,” ujarnya.

Penulis: Illank

Related Post