


RAPORMERAH.co, SIDRAP – Hamka alias Propessor (34) diringkus anggota Tim Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Tana Toraja bersama personel Satuan Narkoba Polres Sidrap di Desa Kaniee, Kecamatan Maritanggae, Kabupaten Sidrap, Kamis (15/02/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni tiga sachet sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, delapan sachet kecil kosong, satu pipet plastik yang digunakan sendok sabu dan satu unit handphone warna putih merek Samsung.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan terhadap Hamka alias Propessor di Kabupaten Sidrap merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berhasil ditangkap oleh Polres Tana Toraja yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir dan mengamankan barang bukti 16 sachet sabu.
“Berdasarkan petunjuk dari tersangka oknum Polri Brigadir Yatis, sehingga Hamka alias Propessor bisa kita ditangkap,” kata Dicky, Jumat (16/02/2018).
Dihadapan polisi lanjut Dicky, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari seorang berinisial AUW yang beralamat di Rappang.
“Sabu yang sebanyak 16 sachet yang ditemukan ditangan oknum anggota Polri Brigadir Yadis merupakan barang milik Hamka alias Propessor yang dibeli seharga Rp. 3.600 juta,” ungkapnya.
Dicky menyebutkan, polisi akan terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri di jajaran Polda Sulsel.
“Kami akan terus mengembangkan jaringan ini sampai ke bandar-bandar besar yang ada di atasnya,” pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja.
Penulis : Illank
Leave a Reply