Jauh Dari Balikpapan, Agen Abu Tour Bawa Berkas 6000 Jamaah Daftar PKPU

Suasana pertemuan rapat dengan kreditur dan debitur di Pengadilan Niaga. (Foto/illank)

Suasana pertemuan rapat dengan kreditur dan debitur di Pengadilan Niaga. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ratusan agen Abu Tours memadati ruang sidang utama untuk menyaksikan rapat rapat kreditur perdana merupakan rangkaian hasil putusan sidang PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 10.25 Wita.

Dimana pihak Abu Tours sebagai debitur diwajibkan mengembalikan uang jemaah atau berdamai dengan para pemohon atau kreditur.

Agen yang hadir tak hanya berasal dari Sulawesi, namun ada dari Surabaya, Malang, Samarinda, Balikpapan, Palembang, hingga Jakarta.

Seperti agen Abu Tours berasal dari Balikpapan, Lena Juwita mengaku dirinya ke Makassar membawa berkas untuk didaftarkan.

“Saya dari Balikpapan ke sini (Makassar) membawa berkas untuk didaftarkan PKPUnya,” kata Lena saat ditemui di PN Makassar.

Lena menyebutkan bahwa ada sekitar 6.000 jamaah Abu Tour dari Balikpapan yang belum jelas nasibnya.

“Ada enam ribu jamaah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ratusan jamaah dan agen Abu Tour mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan R. A Kartini, Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 10.25 Wita.

Kehadiran ratusan jamaah dan agen Abu Tours untuk menggelar rapat kreditur perdana merupakan rangkaian hasil putusan sidang PKPU sementara dimana Abu Tours diwajibkan mengembalikan uang jemaah atau berdamai dengan para pemohon.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunjuk Baslin Sinaga sebagai hakim pengawas untuk mengawasi dan memimpin rapat bersama Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tasman Gultom dan pengacara Abu Tours turut hadir rapat perdana ini.

Penulis : Illank

Leave a Reply