


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Panakukkang mengamankan seorang Waria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.
Adapun identitas pelaku yakni Syahril alias Riri (23) warga Jalan Haji Kalla, Kelurahan Campagayya, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan pelaku ditangkap saat berada di depan pekuburan Taman Makam Pahlawan Jalan Urip Sumoharjo yang sedang menunggu tamunya, sehingga anggota bergerak ke lokasi keberadaan pelaku.
“Salah satu anggota kita menyamar sebagai sebagai tamu. Namun pelaku curiga gerak gerik tamunya sehingga Syahril alias Riri langsung kabur melarikan diri,” kata Ananda sesaat lalu.
Karena anggota Resmob Polsek Panakukkang lanjut Ananda, tak ingin kehilangan buruannya sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali sehingga Riri menghentikan langkahnya dan langsung diamankan.
“Anggota langsung melakukan pengembangan pencarian barang bukti telepon genggam milik korban dan berhasil juga mengamankan penadah barang curian bernama Murniati alias Murni (34) IRT warga Jalan Haji Kalla, sementara tertidur di rumahnya,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya mengakui telah melakukan pencurian satu unit Handphone dan uang sebesar Rp.6.600.000 yang tersimpan dalam ransel.
“Tas ransel korban diletakkan di atas motor, saat sementara korban sedang terima telpon. Kemudian datang pelaku dan mengambil tas ransel korban lalu menjual hape korban ke Murni sebesar Rp. 1 juta,” ungkapnya.
Sementara Murni mengakui membeli telepon genggam dari pelaku sebesar Rp. 1 juta. Namun menjual kembali ke seorang pria berinisial A.
“Jadi Murni setelah membeli dari Riri, ia menjual kembali ke A seharga Rp. 1.5 juta dan polisi masih mengejar pria tersebut,” tutupnya.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply