Sidang Pembunuhan Ditunda, Ibu Korban Lempari Terdakwa

Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Makassar kembali di tunda, (Foto/ illank)

Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Makassar kembali di tunda, (Foto/ illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Aslan Syah (20) kembali ditunda, Kamis (19/4/2018).

Rencananya sidang tersebut akan memasuki agenda pembacaan putusan terhada dua orang terdakwa Syahrul (22) dan Irwan (20) yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 13 tahun penjara dan 8 tahun penjara.

Akibat ditundanya sidang ini sehingga pihak keluarga bersama rekan korban yang hadir dalam persidangan itu merasa kecewa.

Ibu korban, Asma tak kuasa menahan emosinya langsung melemparkan air kemasan gelas yang digenggamnya kepada dua terdakwa yang berada di dalam ruang sidang tersebut.

“Pembunuh. Kau kira nyawa anakku bisa diganti,” ujar Asma yang kemudian menitikkan air mata dan harus ditenangkan.

Sementara, hakim pengganti Doddi Hendra mengatakan bahwa alasan penundaan sidang ini karena ketua majelis hakim, Salim Giri, hingga kini masih cuti, lantaran salah satu kerabat ketua majelis hakim meninggal dunia yang sebelumnya dirawat di Jogjakarta. Sehingga dengan penundaan ini, sudah dua kali pembacaan putusan sidang ditunda.

Salah satu sepupu korban yang juga merupakan saksi mata pembunuhan, Akbar (18), menegaskan akan tetap mengawal sidang ini dan keluarga korban sangat syok dengan kejadian ini.

“Kami maklumi penundaan hari ini. Tapi kalau penundaan yang kemarin-kemarin mungkin kami kecewa karena alasannya tidak jelas,” kata Akbar.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan kedua terdakwa pembunuh Aslan, Syahrul (22) dan Irwan (20) dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing 13 tahun penjara dan 8 tahun penjara.

Salah satu pelaku Syahrul merupakan residivis untuk kasus-kasus curas. Dalam persidangan, kedua pelaku membunuh Muh. Aslan di Jalan Pongtiku, dekat SMP Negeri 4 Makassar, Senin malam (2/10/2017) silam.

Penulis : Illank

Leave a Reply