


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Makassar akan mengambil cuti libur.
Akibatnya, beberapa sidang perkara sementara bergulir di PN Makassar akan mengalami penundaan hingga akhir tahun.
Kepala humas PN Makassar Bambang Nurcahyono menerangkan, bahwa Pengadilan Negeri Makassar tetap berjalan, kecuali hari libur nasional.
Namun, lanjut Bambang, sudah ada beberapa hakim yang telah mengambil cuti, karena merayakan Hari Natal.
“Persidangan masih tetap berjalan cuma bagi hakim yang beragama nasrani mereka sudah cuti sedangkan yang muslim tetap masuk kerja hanya tergantung Kejaksaan apakah tetap membawa tahanan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).
Perkara permohonan tetap akan disidangkan, Bamban memastikan bagi hakim dan pengawai yang beragama muslim tetap masuk bekerja di Pengadilan Negeri Makassar.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa perkara besar di PN Makassar telah ditunda hingga awal Januari 2019 mendatang. Beberapa diantaranya adalah sidang perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours, sidang pembunuhan satu keluarga di jalan Tinumbu, sidang pembacaan tuntutan terdakwa tenggelamnya KM Arista.
“Berarti itu majelis hakimnya ada yang cuti dan juga jaksanya. Seperti perkara Abu Tours kan ketua majelis hakimnya Denny Lumban Tobing yang cuti karena batal dan baru dilanjutkan di Januari minggu pertama,” imbuhnya.
Bambang menyebutkan, jika sidang akan kembali digelar pada tanggal 2 atau 3 januari 2019 mendatang
“Tanggal 2 Januari sudah masuk kantor dan tanggal 2 atau 3 Januari 2019 sudah ada sidang kembali,” pungkasnya.(Ink/Azr)
Leave a Reply