RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasca Panwaslu Kota Palopo menerbitkan surat rekomendasi pembatalan pasangan calon Walikota Palopo, HM Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) terkait pelanggaran yang diduga dilakukan petahana.
Calon Walikota Palopo, HM Judas Amir akhirnya angkat bicara terkait polemik rekomendasi Panwaslu Kota Palopo yang meminta KPU untuk mendiskualifikasi dirinya sebagai Kandidat cawalkot Palopo.
Dalam komentarnya, Judas meminta agar Panwaslu Kota Palopo mengerti dengan surat penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan terkait mutasi pejabat yang dinyatakan melanggar oleh Panwaslu.
“Kan kesalahan itu kalau ada dilanggar nah sekarang peraturan apa, pasal berapa ayat berapa yang saya langgar kan sudah ada juga penjelasan dari kemendagri,” kata Judas dalam press conference yang digelar di Mall TransStudio, Jl. Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis 19/4/2018.
Judas yang ditemani Sekertaris NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif, Ketua Bidang Media NasDem Sulsel M Rajab, Calon Wakil Bupati Enrekang Asman dan Tim Hukum (JUARA) menjelaskan, Ada 13 Dinas yang dijabat oleh pejabat sementara, karena nda bisa dilantik itu aturan. Tidak bisa dilantik kalau tidak ada persetujuan dari Mendagri.
“Tapi menurut saya itu betul-betul saya lakukan karena ini tidak melanggar, karena yang dipersyaratkan UU dalam pasal tersebut untuk pejabat struktural itu yang punya eselon,” jelasnya.
“Saya kira persoalan ini telah lama bergulir dan mudah-mudah ini segera berakhir. Dari awal saya katakan ini pelanggaran yang disebut Pasal 71 Ayat 2 dengan penjelasannya kalau misalnya dibandingkan antara perbuatan yang saya lakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, melalui surat nomor 820/3636/OTDA, yang ditujukan ke Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) menegaskan bahwa kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.
Lanjut surat tersebut menjelaskan, dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan pelaksana tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian penunjukan pelaksana tugas (Plt) oleh Walikota Palopo tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penulis : Thamrin