Jumras Batal Diperiksa Polisi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar batal memeriksa mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Rencananya, Jumras akan dimintai keterangan oleh penyidik, namun berhalangan hadir sehingga pemeriksaan mantan Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel ini diundur pekan depan.

“Tidak datang orangnya, pemberitahuannya dari pengacaranya minta di undur hari Senin. Jumras katanya di luar daerah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Jumat (13/9/2019).

Indratmoko mengatakan, Jumras saat ini masih dimintai keterangan terkait adanya laporan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat memberikan keterangan pada sidang hak angket di DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Jumras membeberkan jika gubernur menerima fee 10 miliar dari pengusaha Agung Sucipto dan Ferry pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

“Statusnya masih penyelidikan, ini baru pertama kali kita panggil. Yah masih saksi sebatas klarifikasi dulu,” bebernya

Sebelumnya Salah satu Tim hukum Gubernur Sulsel, Husain Djunaid mengatakan pihaknya telah melaporkan Jumras dimana terlapor sebagai terperiksa dalam Sidang Hak Angket DPRD Sulsel dan menyampaikan Keterangan di atas Sumpah bahwa Agung Sucipto (Anggu) dan Ferry Tanriady (Ferry) memberikan fee Rp10 Miliar kepada Prof Nurdin Abdullah untuk bisa menang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018.

“Betul laporan aduan itu kami layangkan 18 Juli 2019 lalu di Polrestabes Makassar. Kita laporkan terkait Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 242 KUHP dimana Jumras diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” terangnya.

(Mir/Azr)

Related Post