RAPORMERAH.CO, LUWU – Kepala Desa Komba Salimudin Bin Sallimang ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Komba Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2016.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor : PRINT-01/R.4.13.7.3/Fd.1/07/2017 tanggal 27 Juli 2017.
“Penahanan tersangka untuk selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017 di Lapas Kelas II A Palopo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, Kamis (27/7/2017).
Dalam perkara tersebut, tambah Salahuddin, tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Komba, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan pemalsuan dokumen,
“Tersangka telah melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 dan Kedua Pasal 9 UURI No. 31 Tahun 1999 Jo UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 288.953.443,” pungkasnya.
Peliput : Illank Editor : Kurniawan