Kajati Minta Gelar Perkara Kasus PD Parkir Dipercepat

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran parkir tahun 2008-2107 di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Oleh karna itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi meminta kepada tim penyidik untuk mempercepat ekspose atau gelar penanganan perkara dalam kasus dugaan korupsi di PD Parkir Makassar Raya.

“Kalau saya bilang lebih cepat lebih baik dan saya sudah minta untuk percepat dieksposes dalam kasus ini,” kata Tarmizi, Minggu (2/6/2019).

Kendati demikian, Kajati mengaku bahwa tim penyidik menghadapi kendala, dimana mantan direktur PD Parkir saat itu telah meninggal dunia, sehingga menjadi sebuah kendala bagi tim untuk menelusuri aliran dana Rp1,9 miliar.

Tetapi, lanjut Tarmizi jika tim penyidik sementara ini masih mendalami barang bukti dokumen yang disita dan juga masih diverifikasi.

“Karna kalau hanya fokus pada almarhum saja itu sulit, sehingga perkara ini sulit kita lanjutkan perkara ini, beri waktu tim bekerja,” ujarnya.

Tim penyidik Kejaksaan telah menemukan titik terang soal aliran dana. Akan tetapi, tim masih membutuhkan penyamaan persepsi untuk memastikan nama bakal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak PD Parkir kata Tarmizi tidak menyetorkan dana ke daerah sebagaimana mestinya, akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga pengelolaan dana itu ditemukan adanya indikasi perlawanan hukum.

Diketahui, sejak 2018 lalu Kejati Sulsel mulai diusut kasus dugaan korupsi di PD Parkir Makassar Raya. Modusnya dimana perusahaan daerah itu hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.

PD Parkir juga disebut melanggar Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Seharusnya pendapatan PD Parkir tiap tahunnya bisa mencapai lebih Rp 90 miliar berdasarkan jumlah kendaraan yang ada. Namun, pendapatan PD Parkir Makassar hanya meraup dibawa Rp 10 miliar. Sedangkan yang disetor ke kas daerah hanya Rp 350 juta.

Bahkan, PD parkir juga melakukan pelanggaran adalah setoran pajak. Bahwa yang berhak menarik pajak adalah SKPD dalam hal ini Dispenda.

“Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja,” ungkapnya.

Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun  anggaran 2008 sampai 2017. Dimana dari hasil perhitungan audit Independe Kejati total dana pengelolaan parkir diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 miliar.

(Ink/Azr)

Leave a Reply