


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan mengamankan empat orang juru parkir liar yang dianggap sangat meresahkan warga Kota Makassar dengan biaya tarif dari ketentuan, Jumat (31/5/2019).
Tiga jukir liar yang diamanakan yakni, Subhan (32), Surianto (42) dan ALS (10) dan Muh Tang (42). Mereka diamankan berdasarkan adanya keluhan warga yang berbelanja di pusat perbelanjaan di Jalan Nusantara dan di New Makassar Mall dengan tarif parkir yang dinaikkan secara sepihak oleh para jukir liar tersebut.
Berdasarkan informasi, bahwa para jukir liar itu menaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp 20 ribu untuk sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisaran antara Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu sekali parkir.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa menjelang lebaran pusat perbelanjaan di Kota Makassar diserbu masyarakat yang mempersiapkan menyambut Hari Idul Fitri. sehingga para jukir liar ini memanfaatkan momen tersebut dengan menaikan harga tarif parkir.
“Mereka memanfaatkan momentum ini untuk meraup untung yang banyak tetapi juga sangat meresahkan warga yang hendak berbelanja. Sehingga kita langsung melakukan penindakan terhadap para jukir liar ini dan berhasil mengamankan empat orang,” kata Dicky Sondani, Sabtu (1/6/2019).
Para jukir yang diamankan ini adalah tukang parkir dadakan, dimana mereka hanya memanfaatkan momen jelang lebaran dan mendapatkan upah antara Rp 5000 hingga Rp 20 ribu per motor.
“Keempat jukir liar melakukan kegiatan parkir atas suruhan dengan tarif diluar dari aturan perda nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar. Ketika dimintai tanda pengenal mereka tidak memperlihatkannya dan juga karci parkir sehingga kita amankan,” ungkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, keempat jukir liar tersebut membuat surat pernyataan dan pihak kepolisian mengingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan menaikan harga tarif parkir yang telah ditentukan.
(Ink/Azr)
Leave a Reply