Diduga Jual Lahan Negara, Ini Pengakuan Camat Tamalate

Camat Tamalate, Hasan Sulaiman saat berada di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar

Camat Tamalate, Hasan Sulaiman saat berada di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian telah mengkonfirmasi Camat Tamalate, Hasan Sulaiman terkait laporan dugaan penjualan lahan negara seluas kurang lebih 6 hektar di wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Hal ini diakui Camat Tamalate, Hasan Sulaiman, Selasa (22/5/2018).

“Saya memang dikonfirmasi (polisi) terkait data yang dibutuhkan, mungkin mereka sementara mengumpulkan data (terkait laporan). Tapi saya belum menghadiri,” ujar Hasan.

Tudingan terhadap Camat Tamalate telah melakukan penyelewengan jabatan dengan mengeluarkan Akte Jual Beli (AJB) diatas lahan negara berdasarkan rinci palsu direkayasa oleh Andi Maryam mengklaim sebagai miliknya merupakan tanah warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kemudian dijual kepada PT GMTD senilai kurang lebih Rp 17 miliar.

Muhammad Khairil sebagai penasehat hukum penggarap lahan mengungkapkan tanah tersebut jelas adalah lahan negara yang dikuasai oleh empat orang penggarap lahan.

Khairil mengatakan, lahan yang diklaim oleh Andi Maryam tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) ketika dilakukan transaksi, karena kata dia memang tanah itu belum tercatat di Balai Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman pada Maret 2017 silam. Bahkan anehnya ditahun yang sama Agustus 2017 Camat Tamalate ini malah mengeluarkan AJB.

“Ini jelas ada persekongkolan, Andi Maryam ini merekayasa status tanah negara menjadi tanah milik, sementara camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakuakan penyelewengan jabatan dengan merestui penjualan lahan negara,” kata Khairil.

Hasan Sulaiman menepis tudingan tersebut, dengan alasan dirinya mengeluarkan AJB berdasarkan putusan dari MA.

“Begini, sebelumnya itu ada enam akte yang diproses dan disengketakan di pengadilan, dan berdasarkan putusan MA itu kan jelas dimenangkan oleh ahli waris (Andi Maryam) sehingga menjadi dasar saya mengeluarkan AJB,” dalihnya.

“Mereka (Andi Mariam dan PT GMTD) datang ke kantor, saya sebagai PPAT akhir membuatkan legalitas peralihan hak. Jadi tidak ada tanah negara disitu,” jelas Hasan.

Penulis : Illank

Leave a Reply