


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Naas bagi P menjadi korban pelampiasan nafsu bejat dari tetangganya sendiri, Ali Daeng Ropu yang sudah berumur 49 tahun di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Ali Daeng Ropu yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun hingga hamil dua bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, bahwa peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh sakit dibagian tubuhnya, setelah didalami kemudian korban mengaku telah diperkosa oleh Ali Daeng Ropu.
“Jadi korban ini sudah disetubuhi oleh pelaku berkali-kali. Dimana korban dan pelaku merupakan bertetangga. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui korban positif hamil,” kata Indratmoko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2019) malam tadi.
Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Indratmoko menerangkan, bahwa pelaku awalnya mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sehingga pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, kemudian usai melakukan aksi bejatnya lalu memberikan sejumlah uang kepada korban. Perbuatan itu dilakukan di awal bulan Januari sebanyak satu kali, dan terakhir kemarin kurang lebih 4 hingga 5 kali,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Indratmoko, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 tentang UU Perlindungan Anak Dibawah Umur dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply